Analisis Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Pada Desa Karangpawitan Kabupaten Karawang)
ABSTRAK RAHMAT HIDAYAT. NIM 2421801620. Analisis Sistem Akuntansi Daerah Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Pada Desa Karangpawitan Kabupaten Karawang) Reformasi tata kelola keuangan daerah secara ideal tidak hanya mencakup reformasi akuntansi keuangannya. Namun demikian, reformasi akuntansi sektor publik merupakan suatu yang sangat fundamental khususnya bagi pengelolaan keuangan daerah di Karawang. Desa Karangpawitan sering mengalami keterlambatan dalam penyampaian pelaporan pencataan kas, pencatatan belanja dan beban, bahkan sangat lambat dalam mengirim atau menyerahkan laporan kepada BPMPD Kabupaten Karawang sehingga berlanjut keterlambatan pengiriman laporan tersebut hingga ke pusat Provinsi, yang menyebabkan pengelolaan keuangan daerah tidak membaik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem penerimaan kas dan pengeluaran kas di Desa Karangpawitan, mengetahui sistem akuntansi pengakuan, pengukuran dan pencatatan belanja dan beban di Desa Karangpawitan, mengetahui sistem penerimaan kas dan pengeluaran kas di Desa Karangpawitan berdasarkan Permendagri, mengetahui sistem akuntansi pengakuan, pengukuran dan pencatatan belanja dan beban di Desa Karangpawitan Berdasarkan Permendagri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian berupa obesrvasi, wawancara dan dokumentasi. Model analisis data yang digunakan adalah reduksi data (pemilihan data), penyajian data, penyimpulan dan verifikasi, kesimpulan akhir. Pemilihan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling data yang diperlukan yaitu data primer dan data sekunder. Data tambahan dalam penelitian ini adalah arsip data kepegawaian yang didapatkan dari Bendahara dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Desa Karangpawitan Kabupaten Karawang. Hasil wawancara dan observasi dalam penelitian ini, membuktikan bahwa sistem penerimaan kas dan pengeluaran kas sudah sesuai dengan peraturan kementrian dalam negeri karena alur penerimaan kas dan pengeluaran kas pada Desa Karangpawitan yang telah dijelaskan oleh Bendahara dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) sudah sesuai berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 64 Tahun 2020, begitupun dengan pengakuan belanja dan beban sudah sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri. Namun pada pencatatan belanja dan beban belum sesuai Permendagri karena pencatatan akuntansi untuk beban tanpa adanya penjurnalan yang menggunakan akun panjar kegiatan, pengembalian sisa panjar dan beban, setelah menerima dokumen yang disahkan pengguna anggaran Desa Karangpawitan Kabupaten Karawang melakukan pencatatan jurnal atas akun belanja tersebut.
Kata kunci: Kata Kunci : Sistem Penerimaan Kas, Sistem Pengeluaran Kas, Sistem Pengakuan, Pengukuran, Pencatatan Belanja dan Beban.
- Cover_Rahmat Hidayat_2431801620.pdf
- BAB I_RAHMAT HIDAYAT_2421801620.pdf
- BAB II_RAHMAT HIDAYAT_2421801620.pdf
- BAB III_RAHMAT HIDAYAT_2421801620.pdf
- BAB IV_RAHMAT HIDAYAT_2421801620.pdf
- BAB V_RAHMAT HIDAYAT 2421801620.pdf
- Daftar Pustaka_RAHMAT HIDAYAT_2421801620.pdf
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.