ANALISIS PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN AKUNTANSI MURABAHAH SESUAI PSAK 102 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia)

Iin Amelia Latifah
2421901884
2023
ANALISIS PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN AKUNTANSI MURABAHAH SESUAI PSAK 102 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia)
Depok-GICI Business School-2023
Skripsi

Lembaga keuangan akan menjadi penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka menyebarkan serta memperluas suatu usaha atau bisnis. Sebagai lembaga intermediasi, lembaga keuangan berfungsi memperlancar mobilisasi dana dari instansi surplus dana ke instansi defisit dana. Bank Syariah Indonesia (BSI) mengimplementasikan akad murabahah tersebut dalam produk pembiayaannya untuk disalurkan kepada nasabah untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Pembiayaan yang dianjurkan ekonomi Islam adalah pembiayaan berdasarkan bagi hasil yang dalam hal ini adalah mudharabah dan musyarakah namun pada kenyataannya, pembiayaan murabahahlah yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Akuntansi Murabahah di Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek dalam wawancara yaitu kepala bagian yang mengetahui kebijakan akuntansi pembiayaan di Bank Syariah Indonesia, terutama pada transaksi akad murabahah. Serta metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif dengan cara mendeskripsikan data melalui penyajian data dan menjelaskan data. Hasil penelitian menujukkan bahwa pengakuan dan pengukuran diskon pembelian aset, uang muka dan pendapatan murabahah belum sesuai dengan PSAK 102. Pada saat pembelian aset, bank belum mencatat sebagai persediaan. Uang muka diakui sebagai bentuk komitmen nasabah terhadap pembiayaan murabahah bukan sebagai pengurang nilai persediaan aset. Tidak adanya utang murabahah karena pembelian aset ke vendor secara tunai bukan tangguh. Akan tetapi dari penyajian dan pengungkapan piutang murabahah serta laporan keuangan sudah sesuai dengan PSAK 102. Penyajian akuntansi murabahah, Bank Syariah Indonesia masih terdapat kekurangan karena hanya mengungkapkan dari sisi penjual atau pihak bank, tanpa mengungkapkan dari sisi pembeli. Meski seperti itu Bank Syariah Indonesia juga menyajikan pencatatan akuntansi murabahah dari sisi pemberi pembiayaan. Pengungkapan piutang murabahah yang dapat direalisasikan sebesar saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang dan pengungkapan pada transaksi murabahah sudah sesuai dengan PSAK 102. Hal lainnya yang diungkapkan dalam akad pembiayaan murabahah seperti harga perolehan aset, janji pemesanan serta bentuk laporan keuangan yang sudah sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan pada PSAK 101.

Kata kunci: Akad Murabahah, PSAK 102, Bank Syariah.

S1 Akuntansi
409