Analisis Perhitungan PPh Pasal 22, PPN dan Bea Masuk Terhadap Barang Impor Pada CV. Delima Mandiri
Seiring dengan pesatnya perkembangan globalisasi, kerja sama antarnegara sangat diperlukan karena kebutuhan manusia semakin beragam dan kompleks khususnya sumber daya alam dan teknologi. Maka dari itu, saat ini banyak perusahaan yang melakukan perdagangan internasional, salah satunya adalah kegiatan impor. Impor adalah kegiatan pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Orang ataupun lembaga yang melakukan kegiatan impor disebut sebagai importir. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu terdapat perbedaan nilai pabean sehingga terbit Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Perhitungan PPh Pasal 22, PPN, dan Bea Masuk terhadap barang impor pada CV. Delima Mandiri sesuai dengan PMK yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hasil analisas dan evaluasi data yang telah dilakukan pada perhitungan pajak dalam rangka impor telah sesuai dengan Undang-Undang dan berpedoman pada tarif pajak yang berlaku sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan.
Kata kunci: Impor, Pajak, PPh, PPN, Bea Masuk, SPTNP
- Cover_Aulia Nurul Fikri_2421901782.pdf
- BAB I_Aulia Nurul Fikri_2421901782.pdf
- BAB II_Aulia Nurul Fikri_2421901782.pdf
- BAB III_Aulia Nurul Fikri_2421901782.pdf
- BAB IV_Aulia Nurul Fikri_2421901782.pdf
- BAB V_Aulia Nurul Fikri_2421901782.pdf
- Daftar Pustaka_Aulia Nurul Fikri_2421901782.pdf
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.