Analisis Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Ketaatan Pelaporan SPT Masa (Studi Kasus PT. Sinergi Dwikarya Teknologi Tahun 2021-2023)

Rika Nur Pitria
2422001938
2024
Analisis Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Ketaatan Pelaporan SPT Masa (Studi Kasus PT. Sinergi Dwikarya Teknologi Tahun 2021-2023)
Depok-GICI Business School-2024
Skripsi

Pengusaha adalah setiap individu atau organisasi dalam bentuk apapun yang menghasilkan barang, mengekspor barang, mengimpor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean, ataupun melakukan bisnis. Pengusaha yang menyerahkan barang ataupun jasa yang dikenakan pajak dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan mereka harus melaporkan upaya mereka untuk menjadi PKP setelah mereka melakukannya, mereka kemudian diharuskan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang. Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya dalam rangka memberi konstribusi bagi pembangunan. Kepatuhan pajak merupakan persoalan yang sudah ada dalam perpajakan, sehingga diperlukan sikap patuh dari seorang wajib pajak yang bersedia untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada. Sesuai peraturan perpajakan batas waktu pelaporan Pajak Pertambahan Nilai selambat-lambatnya dilakukan di akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, namun apabila terjadi keterlambatan lapor akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana PT. Sinergi Dwikarya Teknologi dalam melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai apa sudah sesuai dengan Undang – Undang nomor 42 tahun 2009 dan Undang- Undang nomor 7 tahun 2021. Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber Data yang digunakan adalah Laporan Pembelian dan Laporan Penjualan Tahun 2021-2023. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penghitungan Pajak Pertambahan Nilai di perusahaan sudah sesuai dengan Undang – Undang nomor 42 tahun 2009 dan Undang – Undang nomor 7 tahun 2021, dimana pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan sehingga perusahaan mengalami kurang bayar serta perhitungan dalam penerimaan dan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang - Undang nomor 42 tahun 2009 sebesar 10% berlaku hingga Maret 2022 kemudian di tetapkan kenaikan PPN sebesar 11% sesuai dengan Undang – Undnag nomor 7 tahun 2021, dalam penyetoran Pajak Pertambahan Nilai perusahaan sudah sesuai dengan Undang – Undang nomor 42 tahun 2009 dan Undang – Undang nomor 7 tahun 2021, namun pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang – Undang nomor 42 tahun 2009 dan Undang – Undang nomor 7 tahun 2021, hal itu disebabkan karena di bulan Februari 2021 perusahaan mengalami keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilainya dikarenakan kurangnya komunikasi antara admin dan direktur, maka konsekuensinya yaitu perusahaan harus membayar sanksi administrasi yang berupa denda sebesar Rp 500.000.- sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan.

S1 Akuntansi
91