Analisis Kinerja Keuangan Pada Instansi Pemerintah (Studi Kasus Pada DPMPTSP Kabupaten Karawang Tahun 2020-2023)
ABSTRAK WIDIA ASTUTI. NIM 2422001948. Analisis Kinerja Keuangan Pada Instansi Pemerintah (Studi Kasus Pada DPMPTSP Kabupaten Karawang Tahun 2020-2023). Pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengelola keuangannya melalui anggaran tahunan, Kinerja keuangan yang baik menjadi kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul isu ketidakstabilan anggaran di DPMPTSP Kabupaten Karawang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja keuangan pemerintah yang berpotensi terhadap idikasi penyimpangan. Penelitian terhadap laporan keuangan selama 4 tahun terakhir diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kinerja keuangan DPMPTSP Kabupaten Karawang. Analisis Kinerja Keuangan Daerah adalah suatu bentuk pertanggung jawaban dan wujud dari desentralisasi keuangan maupun kewenangan dari pusat ke daerah. Dengan adanya penelitian ini diharapkan bisa mendapatkan gambaran yang jelas dan transparan mengenai kualitas kinerja keuangan pada instansi pemerintah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang dalam kurun waktu 2020 – 2023. Tujuan Penelitian adalah untuk mengukur dan menganalisis kinerja keuangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang dalam mengoptimalkan pendapatan dan belanja daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder berupa laporan realisasi anggaran yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang. Objek Penelitian adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang. Alat analisis yang digunakan yaitu Rasio Efektivitas Pendapatan Daerah, Rasio Efisiensi Keuangan Daerah, Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Aktivitas (Keserasian), Rasio Pertumbuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Keuangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang jika dilihat dari: 1) Rasio Efektivitas pada tahun 2020 lebih dari 100% dikategorikan sudah sangat efektif, 2021 – 2023 cukup efektif, ; 2) Rasio Efisiensi pada tahun 2020 sangat efisien, 2021 efisien, 2022 kurang efisien, 2023 kembali menjadi sangat efisien 3) Rasio Kemandirian hanya di bawah rata – rata sangat rendah ini dari tahun 2020 – 2023 dikategorikan Instruktif; 4) Rasio Aktivitas (Keserasian) sudah hampir mencapai 100% dan dikategorikan dengan kriteria sangat baik; 5) Rasio Pertumbuhan pada tahun 2020 dikategorikan dengan kriteria negatif, 2021 Positif, 2022 kembali Negatif tahun 2023 Positif. Secara keseluruhan, kinerja anggaran belanja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang tahun 2020 – 2023 sudah baik. Namun untuk rasio kemandiriannya harus lebih di tingkatkan lagi. Adapun saran dalam penelitian ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang harus mengoptimalkan perencanaan anggaran agar penyerapan anggaran dapat sesuai target dan efektif.
Kata kunci: Kata Kunci: kinerja keuangan, Anggaran, Realisasi, rasio
- Cover_Widia Astuti_2422001948.pdf
- BAB I_Widia Astuti_2422001948.pdf
- BAB II_Widia Astuti_2422001948.pdf
- BAB III_Widia Astuti_2422001948.pdf
- BAB IV_Widia Astuti_2422001948.pdf
- BAB V_Widia Astuti_2422001948.pdf
- Daftar Pustak_Widia Astuti_2422001948.pdf
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.