Analisis Metode Perhitungan Pajak Penghasilan PPH Pasal 21 Pada PT Truba Garda Piranti Periode Tahun 2018-2022
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dan bersifat strategis karena mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan negara. Salah satu objek pajak yang disebutkan dalam Undang- Undang perpajakan No. 36 tahun 2008 yaitu penghasilan. Pajak penghasilan pasal 21 atau biasa disebut PPh pasal 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilannya. Dimana penghasilan itu meliputi upah, gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apapun. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan meanganalisis metode perhitungan pajak PPh pasal 21 pada PT. Truba Garda Piranti Periode tahun 2018-2022 sebagai strategi penghematan pembayaran pajak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dan menggunakan data sekunder yang didapat dari narasumber. Teknik Analisa data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Adapun populasi dari penelitian ini yaitu 42 orang karyawan PT Truba Garda Piranti masuk kedalam PTKP dan 8 orang karyawan PT Truba Garda Piranti masuk kedalam non PTKP. Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 yang digunakan oleh perusahaan yaitu metode Gross Up melalui pemberian tunjangan PPh Pasal 21 sebagai unsur penambah penghasilan bagi pegawai, hal ini menyebabkan PPh badan lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan metode gross maupun metode nett.
Kata kunci: Metode Gross, Metode Nett, Metode Gross Up, dan upaya penghematan pembayaran pajak
- Cover_Siti Nurhalimah Sya'diah_2422002045.pdf
- BAB I_Siti Nurhalimah Sya'diah_2422002045.pdf
- BAB II_Siti Nurhalimah Sya'diah_2422002045.pdf
- BAB III_Siti Nurhalimah Sya'diah_2422002045.pdf
- BAB IV_Siti Nurhalimah Sya'diah_2422002045.pdf
- BAB V_Siti Nurhalimah Sya'diah_2422002045.pdf
- Daftar Pustaka_Siti Nurhalimah Sya'diah_2422002045.pdf
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.