Analisis Tingkat Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Desa Kadumanggu Kec. Babakan Madang Kab. Bogor)
Akuntabilitas merupakan suatu pertangungjawaban pemerintah untuk melaporkan dan menyajikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban tersebut dilakukan agar pemerintah dapat transparan dengan komitmen yang telah terbentuk dalam pelaksanaannya. Pemerintah desa Kadumanggu, kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor adalah pemerintah desa yang mendukung adanya Good Governance khususnya akuntabilitas dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa terhadap pengelolaan Dana Desa di desa Kadumanggu, kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbabis studi di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dengan teknik semiterstruktur. Wawancara dilakukan dengan pihak pemerintah desa yang menjalankan penyelenggarakan pemerintahan dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan dari masyarakat, yang berjumlah 9 orang informan. Hasil penelitian ini menunjukan pengelolaan keuangan Dana Desa yang diterapkan oleh pemerintah desa Kadumanggu sudah sesuai dengan perundangundangan maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku. Transparansi yang dilakukan oleh pemerintah desa Kadumanggu menggunakan media informasi digital, terdapat informasi yang disebar tiap-tiap dusun melalui ketua RT dan Ketua Dusun, selain itu juga terdapat papan informasi yang ditempatkan di Kantor Desa. Meskipun pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah desa sangat baik, tetapi pemahaman masyarakat mengenai kebijakan Dana Desa masih rendah
Kata kunci: Dana Desa, Akuntanbilitas, Transparansi, Pemerintah Desa