Analisis Penerapan Tax Planning PPh Pasal 21 Terhadap Efisiensi Pajak Terhutang Pada PT Kemuning Lestari
Dalam menjalankan usaha bisnisnya, tentu perusahaan akan melakukan upaya untuk memaksimalkan laba usahanya. Dengan laba yang tinggi, perusahaan akan mendapat kepercayaan dari investor dan juga kreditur, sehingga perusahaan mendapat modal untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan, upaya untuk mengelola kewajiban perpajakan tersebut dapat dilakukan secara legal melalui perencanaan pajak (tax planning), adapun permasalahan yang dihadapi perusahaan yaitu belum memaksimalkan efisiensi beban pajak terutangnya. Perusahaan merupakan salah satu Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan tersebut antara lain adalah berkaitan dengan pajak penghasilan baik perseorangan maupun badan dimana kewajiban pajak pasti akan mengurangi laba perusahaan. Untuk dapat mengurangi laba perusahaan tersebut maka diperlukan perencanaan pajak yang legal dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengetahuan memadai bagi perusahaan merupakan langkah penting dalam perencanaan pajak karena berguna dalam menentukan celah-celah (loopholes) yang menguntungkan. Tindakan ini dimungkinkan, karena bagaimanapun lengkapnya suatu undang-undang belum tentu mampu mencakup semua aspek yang diinginkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan menggunakan metode yang saat ini digunakan yaitu metode Gross perusahaan dapat menghasilkan laba sebesar Rp. 2.364.329.617, dengan menggunakan metode Gross maka untuk saat ini perusahaan tepat dalam upaya meminimalkan pajak terutangnya hal ini dilihat dari besarnya laba rugi perusahaan dengan menggunakan metode Net laba yang dihasilkan perusahaan sebesar Rp. 2.265.947.868, dan dengan menggunakan metode Gross Up laba yang dihasilkan sebesar Rp. 2.250.745.740 sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan menggunakan metode Gross perusahaan sudah efisien dan setelah dilakukan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 terhadap efisiensi pajak terutang badan dapat dilihat dari besarnya penghematan pajak dengan menggunakan metode Net sebesar Rp. 24.447.652,200 dan dengan menggunakan metode Gross Up sebesar Rp. 29.071.324,00 dapat disimpulkan bahwa besarnya penghematan tersebut belum signifikan karena dari 166 orang karyawan hanya 72 orang yang penghasilannya diatas PTKP hal ini hanya berpengaruh terhadap pajak terutang badannya saja akan tetapi tidak berpengaruh terhadap laba bersih perusahaan
Kata kunci: Tax Planning, PPh Pasal 21, Pajak Terutang Badan