ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH BERDASARKAN PSAK 102 PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Kasus KSPPS BMT TAWFIN)
Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui standar operasional prosedur penerapan akuntansi pembiayaan murabahah pada KSPPS BMT Tawfin dan untuk mengetahui penerapan PSAK 102 berdasarkan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan akuntansi pembiayaan murabahah pada KSPPS BMT Tawfin. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis kualitatif deskriptif. Penulis menggunakan berbagai metode pengumpulan data, antara lain observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa prosedur dalam mengajukan pembiayaan murabahah yang diawali dengan tahap pengisian formulir, lalu dilanjutkan dengan tahap survei oleh Account Officer, tahap persetujuan oleh Komite Pembiayaan, tahap penandatanganan akad, tahap pencairan dana, dan tahap terakhir yakni pembayaran angsuran. Dan KSPPS BMT Tawfin belum sepenuhnya menerapkan PSAK 102 tentang pembiayaan murabahah. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya penerapan denda ketika terdapat nasabah yang lalai dalam pembayaran angsuran dan BMT Tawfin tidak memberikan diskon pelunasan yang diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Abstract The aim of this research is to determine the standard operational procedures for implementing murabahah financing accounting at KSPPS BMT Tawfin and to determine the application of PSAK 102 based on recognition, measurement, presentation and disclosure of murabahah financing accounting at KSPPS BMT Tawfin. This research is a descriptive qualitative type of research. The author uses various data collection methods, including observation, interviews, and documentation. The results of this research show that there are several procedures in applying for murabahah financing, starting with the form filling stage, then continuing with the survey stage by the Account Officer, the approval stage by the Financing Committee, the contract signing stage, the funds disbursement stage, and the final stage, namely installment payments. And KSPPS BMT Tawfin has not fully implemented PSAK 102 concerning murabahah financing. This is because there are no fines applied when a customer is negligent in paying installments and BMT Tawfin does not provide a repayment discount which is recognized as a deduction from murabahah profits.
Kata kunci: PSAK 102, Pembiayaan Murabahah
- Cover-Skripsi Baitiya Mu'minan CA2020-Gici Bekasi.pdf
- BAB 1-Skripsi Baitiya Mu'minan CA2020-Gici Bekasi.pdf
- BAB 2-Skripsi Baitiya Mu'minan CA2020-Gici Bekasi.pdf
- BAB 3-Skripsi Baitiya Mu'minan CA2020-Gici Bekasi.pdf
- BAB 4-Skripsi Baitiya Mu'minan CA2020-Gici Bekasi.pdf
- BAB 5-Skripsi Baitiya Mu'minan CA2020-Gici Bekasi.pdf
- Dapus & Lampiran-Skripsi Baitiya Mu'minan CA2020-Gici Bekasi.pdf
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.